“Hari ini juga, korban direncanakan akan dibawa ke Rumah Sakit Moewardi Solo untuk menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh guna memastikan keselamatannya,” tambah Kapolres.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif dan detail penganiayaan masih didalami oleh penyidik. Namun, tindakan pelaku yang merekam sendiri aksinya menjadi salah satu bukti kuat dalam proses hukum.
Pelaku dipastikan akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat status pelaku adalah orang tua kandung, ancaman pidana penjara dapat ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
AKBP Dewiana menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke pihak berwajib.
(Humas/Red)








Tinggalkan Balasan