Demak, Jawa Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Demak menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus kekerasan oleh seorang guru berinisial DM terhadap muridnya di SMP Negeri 1 Karangawen. Insiden ini sempat menghebohkan publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/6), saat ujian sekolah berlangsung. Diduga, suara siulan di dalam kelas memicu emosi guru hingga berujung pada tindakan kekerasan berupa tendangan ke kepala murid. Aksi tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan menarik perhatian aparat kepolisian.
Tinggalkan Balasan