Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Sebuah kandang ayam petelur milik seorang pengusaha besar di Kampung Jetis Nglaran, Kelurahan Gunungpati, diduga tidak memiliki izin usaha dan menyebabkan bau tidak sedap yang mengganggu warga sekitar. Masalah ini menjadi perhatian serius, karena selain terkait izin usaha, juga berdampak pada kesehatan dan lingkungan.
Yatno, selaku pengusaha ayam petelur, mengaku bahwa usaha ternaknya memang tidak memiliki izin resmi. Ia juga mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki fasilitas penampungan limbah ayam.
“Kalau untuk membuat penampungan limbah, saya tidak mampu karena biayanya sangat mahal,” ujarnya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan, bahwa ternak ayam milik Yatno telah ada di kampung mereka selama lebih dari 10 tahun. Namun, selama ini, warga tidak pernah diajak bicara mengenai izin lingkungan atau dampak yang ditimbulkan.
“Bau kotoran ayam sangat menyengat hingga ke kampung kami. Saya curiga izin usahanya tidak ada,” kata warga tersebut.
Saat hujan turun, kotoran ayam yang tidak terkelola dengan baik mengalir ke saluran air (kalen) dan mencemari tanah di sekitarnya. Warga menilai bahwa saluran pembuangan limbah dan air hujan perlu diperbaiki agar tidak mencemari lingkungan.
Saat tim melakukan pengecekan langsung ke kandang ayam tersebut, ditemukan beberapa masalah serius:
- Kandang ayam terletak di atas panggung, dengan kotoran ayam menumpuk di bawahnya di atas tanah liat. Saluran air yang ada tidak dilengkapi dengan bak penampung, sehingga saat hujan air dan kotoran ayam mengalir ke tanah yang lebih rendah, termasuk ke lahan milik orang lain.
- Tidak ada papan nama usaha atau izin yang terpampang di lokasi kandang ayam tersebut, yang menandakan usaha ini diduga beroperasi tanpa izin resmi.
- Tidak ditemukan izin pengelolaan limbah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Dugaan bahwa sumur artesis yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih juga tidak memiliki izin yang jelas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18/2009), usaha peternakan seperti ini wajib memiliki izin usaha peternakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Izin ini diperlukan bagi peternak dengan jumlah ternak yang melebihi skala usaha tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU 18/2009.
Tinggalkan Balasan