Semarang, Jawa Tengah — Seorang warga Kota Semarang kembali mengajukan aduan resmi melalui platform Lapor Gub terkait layanan digital pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi New Sakpole. Dalam aduan dengan nomor referensi LGWP37013820, warga tersebut menegaskan bahwa permasalahan yang dialaminya bukan sekadar gangguan teknis, melainkan dugaan adanya praktik eksklusivitas dalam metode pembayaran, yang dinilai tidak inklusif dan berpotensi merugikan wajib pajak.
Dalam keterangannya, pelapor menyatakan bahwa berdasarkan balasan sebelumnya dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, disebutkan bahwa pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui Bank Jateng atau platform Blibli. Hal ini dinilai kontraproduktif dengan semangat digitalisasi layanan publik yang seharusnya membuka akses luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Jika benar hanya bisa melalui Bank Jateng dan Blibli, bagaimana dengan wajib pajak yang tidak memiliki akses atau tidak familiar dengan dua platform tersebut? Bukankah ini justru menyulitkan warga yang ingin taat membayar pajak?”, tulis pelapor dalam aduannya.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, SP, M.Si, saat dikonfirmasi pada Jumat (26/09/2025), menjelaskan bahwa:
“Pembayaran di aplikasi New Sakpole bisa menggunakan QRIS semua bank. Silakan dicek kembali di sistem pembayaran aplikasi tersebut.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa secara teknis, aplikasi New Sakpole mendukung pembayaran lintas bank melalui sistem QRIS, bukan hanya terbatas pada Bank Jateng dan Blibli sebagaimana yang dikhawatirkan pelapor.
Meski demikian, aduan ini membuka wacana penting mengenai transparansi, edukasi publik, dan inklusivitas dalam pelayanan digital pemerintahan, terutama terkait layanan yang bersifat wajib seperti pembayaran pajak.
Tinggalkan Balasan