Warga Adukan Dugaan Diskriminasi Pembayaran Pajak Kendaraan di Aplikasi New Sakpole

Abah Sofyan

Aturan Hukum yang Berlaku:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah berkewajiban memberikan layanan yang transparan, adil, tidak diskriminatif, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Jika terbukti adanya praktik diskriminatif atau monopoli layanan publik, maka hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan:

  • Pasal 9 UU Pelayanan Publik: Pelayanan wajib diselenggarakan secara adil dan merata.
  • UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ancaman Pidana (jika terbukti melanggar hukum):

Jika ditemukan unsur monopoli atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik:

  • Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1999:
    • Pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dapat dikenai denda administratif hingga Rp25 miliar.
  • Jika menyangkut dugaan pelanggaran etika atau administrasi ASN, bisa dikenakan sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating