Warga Berhak Dapat Kompensasi Ketika Lahannya Terpakai Tiang Listrik PLN

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah – Sering kali kita menjumpai tiang listrik, gardu distribusi, atau bahkan jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) berdiri tegak di pekarangan atau lahan pribadi milik masyarakat. Namun, banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak konstitusionalnya ketika tanah warga digunakan PLN untuk kepentingan penyediaan tenaga listrik.

Faktanya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak bisa semena-mena mendirikan infrastruktur di atas tanah hak milik privat tanpa adanya persetujuan dan pemberian kompensasi yang layak kepada pemilik lahan. Hak atas tanah warga dilindungi oleh undang-undang, dan negara telah mengatur mekanisme ganti rugi yang jelas.

Secara teknis, terdapat dua jenis hak finansial yang bisa didapatkan oleh warga, yaitu Ganti Rugi dan Kompensasi:

Bacaan Lainnya

Ganti Rugi (Pembebasan Lahan): Diberikan jika tanah warga diambil alih sepenuhnya oleh PLN (misalnya untuk tapak tower SUTET atau gardu induk). Tanah tersebut akan dibeli sesuai harga pasar.

Kompensasi (Right of Way/RoW): Diberikan jika tanah warga hanya dilewati kabel tegangan tinggi di atasnya, atau ditancapkan tiang listrik biasa. Lahan tetap milik warga, namun penggunaannya dibatasi (misal tidak boleh membangun rumah tingkat atau menanam pohon melebihi batas aman). Kompensasi ini dibayarkan satu kali untuk penurunan nilai ekonomis tanah, bangunan, dan tanaman yang ada di bawahnya.

Besaran kompensasi tidak ditentukan sepihak oleh PLN, melainkan dihitung secara objektif oleh lembaga independen, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan mempertimbangkan harga pasar tanah setempat dan nilai tegakan tanaman.

Langkah-langkah Mengajukan Kompensasi ke PLN:
Bagi warga yang tanahnya tiba-tiba dipasangi tiang listrik baru tanpa izin, atau sudah lama terpasang namun belum pernah mendapat kompensasi, berikut cara mengajukannya:

Langkah 1: Siapkan Bukti Legalitas.

Siapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti kepemilikan tanah yang sah (Sertifikat Hak Milik/SHM, Girik, Letter C, atau Akta Jual Beli).

Langkah 2: Dokumentasi Visual.

Foto lokasi tiang listrik atau kabel PLN yang melintang di atas tanah Anda dari berbagai sudut sebagai bukti fisik.

Langkah 3: Ajukan Surat Resmi.

Buat surat permohonan kompensasi atau pemindahan tiang (jika dirasa mengganggu tata letak rumah). Bawa surat dan lampiran tersebut ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN atau Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN terdekat di wilayah Anda.

Langkah 4: Mediasi dan Survei.

Pihak PLN wajib merespons aduan tersebut, melakukan survei ke lokasi, dan jika terbukti lahan tersebut adalah hak milik pribadi, PLN akan menunjuk tim appraisal (penilai) untuk menghitung besaran kompensasi.

Masyarakat juga bisa melaporkan keluhan awal melalui saluran resmi Contact Center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile di menu Pengaduan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating