Warga Jepara Resah! Diduga Aktifitas Tambang Ilegal Dilindungi Oknum

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah Warga Kabupaten Jepara kembali dibuat geram dengan maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal yang terjadi di dua desa di Kecamatan Keling, yakni Desa Gelang dan Desa Jlegong.

Kegiatan tersebut dilakukan di bantaran sungai yang masuk dalam kawasan terlarang dan berstatus hutan lindung, sehingga berpotensi merusak lingkungan secara masif. Tak hanya melanggar aturan lingkungan, aktivitas tersebut juga diduga mendapatkan perlindungan dari oknum aparat, sebagaimana telah menjadi rahasia umum di kalangan warga sekitar.

Aduan resmi telah masuk ke sistem pengaduan publik LaporGub dengan Nomor Aduan: LGWP76189685 tertanggal 30 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating