“Setelah gesek nomor rangka dan mesin, diminta Rp25 ribu tanpa kwitansi. Di lantai dua, saat pengambilan BPKB, diminta lagi Rp35 ribu, dan saat ambil plat nomor diminta Rp10 ribu tanpa kwitansi,” ungkapnya.
Sugiyono berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang menindaklanjuti dugaan praktik tersebut agar pelayanan publik di Samsat Balaraja lebih transparan.
“Tolong Bapak Bupati, Bapak Gubernur, diluruskan lagi,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Samsat Balaraja maupun instansi terkait mengenai keluhan-keluhan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan penertiban, agar pelayanan di Samsat sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas pungutan liar (pungli).
(TIM JARINGAN MEDIA PPWI)









Tinggalkan Balasan