Aturan Hukum Terkait:
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kegagalan dalam menyampaikan kepastian layanan dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif, dan jika mengakibatkan kerugian konsumen, dapat dikenai sanksi.
Selain itu, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, setiap pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan layanan sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang merugikan masyarakat (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351).
Ancaman Pidana (Jika Terbukti Ada Unsur Kelalaian Berat atau Penyalahgunaan):
- Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 36: Jika terjadi kerugian akibat sistem elektronik yang tidak andal, pengelola sistem dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, apabila terbukti lalai atau tidak memenuhi standar pelayanan.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan