Semarang, Jawa Tengah — Warga Dukuh Jetis, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, resah dengan maraknya aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah mereka. Kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung hampir setiap Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu, dan semakin meresahkan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan sejumlah warga, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh beberapa orang berinisial AN, BJL dan ML. Aktivitas itu sering berlangsung hingga larut malam dan menimbulkan keramaian di sekitar permukiman.
“Kami sangat terganggu dengan adanya sabung ayam dan dadu ini. Selain bising, banyak orang luar masuk ke kampung kami. Kami berharap pihak kepolisian segera menutup kegiatan itu karena sudah sangat meresahkan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Minggu (9/11/2025).
Warga lain mengungkapkan kekhawatiran serupa. Menurut mereka, keberadaan arena judi itu mencoreng nama baik desa dan menimbulkan keresahan sosial.
“Desa kami jadi dipandang negatif karena ada perjudian. Dulu sempat ditutup, tapi sekarang buka lagi di lokasi berbeda. Bahkan di Pasar Kembang Sari juga pernah ada judi dadu dan sudah ditutup. Kami berharap yang di Patemon ini juga segera ditutup karena masih satu kecamatan,” ujar warga lainnya.
Dasar Hukum Perjudian di Indonesia
Kegiatan sabung ayam dan permainan dadu dengan taruhan uang termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP:
Barang siapa ikut serta dalam permainan judi untuk memperoleh keuntungan, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Selain itu, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah tindak pidana, dan pemerintah wajib menindak secara tegas setiap praktik perjudian.








Tinggalkan Balasan