Semarang, Jawa Tengah — Dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Pekalongan kembali mencuat ke publik. Tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) pada Rabu (10/12/2025).
Laporan tersebut diterima melalui PTSP Kejati Jateng dengan nomor registrasi LP.001/PKL-XII/2025, memuat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2021–2025 yang berkaitan dengan proyek fisik, program ketahanan pangan, hingga aset desa yang tidak jelas keberadaannya.
Aset Kambing Hilang, Program Ketahanan Pangan Dipertanyakan
Ali mengungkap adanya dugaan kuat ketidakwajaran pada program ketahanan pangan berupa pengelolaan kambing oleh BUMDes. Program itu tercatat di anggaran beberapa tahun, namun hasil pengecekan lapangan justru menunjukkan kondisi yang janggal.
“Dari penelusuran, 50 ekor kambing yang seharusnya menjadi aset desa tidak ditemukan jejaknya. Tidak ada laporan perawatan, tidak ada bukti fisik, dan tidak ada pertanggungjawaban,” ujar Ali.
Menurutnya, hilangnya aset ternak tersebut menjadi indikasi serius adanya maladministrasi dan potensi penyalahgunaan Dana Desa.
Lumbung Desa Mangkrak Tanpa Fungsi
Selain ternak, Ali juga menemukan bahwa bangunan lumbung desa yang dibangun melalui anggaran ketahanan pangan diduga tidak difungsikan.
“Bangunan hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak ada pengisian, tidak digunakan, dan tidak ada laporan penggunaan,” jelasnya.
Temuan itu disebut sebagai bukti lemahnya manajemen aset desa dan minimnya pengawasan internal pemerintah desa.
Proyek Infrastruktur 2022–2024 Dianggap Tak Sesuai Standar
Dalam dugaan lainnya, Ali menyoroti sejumlah proyek infrastruktur tahun 2022–2024 yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi.
“Ada proyek kondisi retak-retak, ada dugaan pengurangan kualitas pengerjaan,” ujarnya.
Jika benar, hal tersebut melanggar prinsip akuntabilitas dan efisiensi yang wajib diterapkan dalam penggunaan Dana Desa.
Laporan Mengacu pada Regulasi Tipikor
Dalam penyusunannya, laporan mengacu pada regulasi pemberantasan korupsi, antara lain:
- UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
→ Ancaman pidana: penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. - PP 71/2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tipikor
- KUHAP (UU 8/1981) Pasal 108 tentang hak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana
- UU 13/2006 jo. UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Ali menegaskan langkah ini adalah upaya warga untuk menjaga integritas Dana Desa, bukan menyerang pihak tertentu.
“Saya tidak main-main dengan oknum yang menyalahgunakan Dana Desa,” tegasnya.
Kejati: Laporan Masuk Tahap Verifikasi Awal
Sampai berita ini diterbitkan, Kejati Jateng belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan. Namun diterimanya tanda bukti laporan menunjukkan bahwa berkas tersebut telah masuk proses telaah awal sesuai prosedur.








Tinggalkan Balasan