Aturan Hukum & Ancaman Pidana yang Relevan
1. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)
- Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara
✔ Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup
✔ Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
2. Pasal 8 UU Tipikor
- Penggelapan dalam jabatan
✔ Penjara 3–15 tahun
✔ Denda Rp150–750 juta
3. Pasal 12 UU Tipikor
- Memperkaya diri sendiri atau orang lain
✔ Penjara 4–20 tahun
✔ Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
(Red)









Tinggalkan Balasan