Warga Pekalongan Laporkan Penyimpangan Dana Desa ke Kejati Jateng

Abah Sofyan
Oplus_131072

Aturan Hukum & Ancaman Pidana yang Relevan

1. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)

  • Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara
    ✔ Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup
    ✔ Denda Rp200 juta – Rp1 miliar

2. Pasal 8 UU Tipikor

  • Penggelapan dalam jabatan
    ✔ Penjara 3–15 tahun
    ✔ Denda Rp150–750 juta

3. Pasal 12 UU Tipikor

  • Memperkaya diri sendiri atau orang lain
    ✔ Penjara 4–20 tahun
    ✔ Denda Rp200 juta – Rp1 miliar

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating