Pekanbaru, Riau – Kasus dugaan kriminalisasi Jekson Sihombing di Riau kini menjadi simbol pengkhianatan terhadap sistem peradilan yang memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Tokoh pers nasional sekaligus Petisioner HAM PBB, Wilson Lalengke, menilai proses hukum terhadap aktivis lingkungan ini merupakan bentuk persekongkolan oknum aparat yang dirancang untuk membungkam pejuang anti-korupsi.
Dari Pelapor Menjadi Terdakwa
Tragedi hukum ini bermula saat Jekson Sihombing, Ketua LSM Petir, melaporkan dugaan penggelapan pajak dan korupsi masif senilai Rp57 triliun yang melibatkan Surya Dumai Group ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tak lama berselang, Jekson justru ditangkap dalam sebuah operasi yang diduga hasil rekayasa “jebakan” terkait tuduhan pemerasan senilai Rp5 miliar yang melibatkan PT Ciliandra Perkasa.
Baca juga: Vonis 1,5 Tahun di Mega Skandal Jiwasraya
Sejak bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, publik melihat berbagai kejanggalan prosedural. Puncaknya, persidangan yang dipimpin Hakim Jonson Parancis berulang kali dinodai oleh ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya pada agenda mendengarkan keterangan saksi ahli tanggal 10 dan 12 Februari 2026.








Tinggalkan Balasan