Pelanggaran Hukum dan Etika Profesi
Wilson Lalengke dengan tegas menyebut perilaku JPU tersebut sebagai bentuk premanisme hukum yang melanggar Pasal 201 KUHAP. Menurutnya, kegagalan JPU menghadirkan saksi ahli tanpa alasan sah telah merampas hak terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil dan cepat.
“Ini adalah kriminalisasi barbar. Saya menduga ada sinergi buruk antara oknum pimpinan kepolisian dan kejaksaan di Riau untuk melindungi kepentingan korporasi perusak lingkungan. Mereka menggunakan hukum sebagai senjata untuk memenjarakan orang yang membantu negara mengungkap kerugian triliunan rupiah,” tegas Wilson, Senin (16/2/2026).
Perspektif Filosofis: Runtuhnya Integritas Hukum
Ketidakberesan ini memicu refleksi mendalam mengenai hakikat hukum. Merujuk pada filsuf Ronald Dworkin, hukum seharusnya menjadi “proyek moral yang terintegrasi”. Ketika jaksa secara selektif mangkir dari sidang, legitimasi sistem hukum tersebut gugur. Hal ini sejalan dengan prinsip Cicero bahwa “keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.”
Penundaan sidang yang terus berulang mengembalikan wajah peradilan Indonesia ke masa sebelum abad ke-13, mengabaikan semangat Magna Carta yang menjamin keadilan tidak boleh ditunda. Penundaan prosedural ini, menurut John Rawls, akan merusak keadilan substantif karena prosesnya sendiri sudah tidak jujur.
Desakan untuk Akuntabilitas Majelis Hakim
Tim penasihat hukum Jekson Sihombing mendesak Majelis Hakim untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan pengadilan menjadi instrumen pelanggaran HAM. Wilson Lalengke memperingatkan bahwa jika praktik kriminalisasi terhadap aktivis dibiarkan, maka kepercayaan rakyat terhadap institusi negara akan runtuh sepenuhnya.
Mata publik kini tertuju pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menunggu apakah integritas hukum masih berpihak pada kebenaran atau justru takluk di bawah bayang-bayang kekuasaan korporasi.
(TIM/Red)








Tinggalkan Balasan