“Saat ini, kebijakan THR dan gaji ke-13 masih dalam proses penyusunan, termasuk pembahasan instrumen peraturan perundang-undangan yang melibatkan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
![](https://investigasiindonesia.co.id/wp-content/uploads/2025/02/67a1e47447ed1.jpeg)
Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Resmi
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memberikan tanggapan terkait isu ini. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
“Saya belum bisa menanggapi karena belum ada informasi terkait hal ini,” ujarnya.
ASN Masih Berpeluang Mendapatkan THR dan Gaji ke-13
Meskipun ada wacana efisiensi APBN 2025, tidak ada keputusan resmi mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Pemerintah masih menyusun kebijakan terkait, sehingga ASN, anggota TNI-Polri, serta penerima pensiun masih berpotensi menerima tunjangan tersebut.
Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN dan masyarakat luas. Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan ini, masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada spekulasi yang beredar.
(Red)