Investigasi Indonesia
Jakarta – Beredar kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus akibat kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Instruksi tersebut dikabarkan bertujuan untuk mengefisiensikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
THR dan Gaji ke-13 Masih dalam Pembahasan
Dalam pernyataannya pada Rabu (5/2/2025), Rini Widyantini menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada:
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Lembaga Non Struktural (LNS)
- Penerima pensiun
Rini menegaskan bahwa dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 telah tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Kedua tunjangan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai, yang merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan keuangan negara.