Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Poso mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum. setuju dengan permohonan tersebut, yang kemudian disetujui dalam ekspose JAM-Pidum pada tanggal 9 September 2024.
Selain kasus Nur Ikhwan, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk 10 perkara lainnya, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tersangka San Tolaki alias Papa Irfan (Kejaksaan Negeri Poso di Tentena) – Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
2. Tersangka Eko bin Mastu Saputra (Kejaksaan Negeri Tapin) – Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
3. Tersangka Dafid Febriyanto alias David bin Suciono (Kejaksaan Negeri Mempawah) – Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4. Tersangka Tri Wahyu Novaldi alias Aldi bin Zulfandi (Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir) – Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.