Semarang, Jawa Tengah – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menuntut mantan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, Bambang Suprabowo, atas dugaan menerima suap sebesar Rp500 juta dalam kasus korupsi yang melibatkan pembobolan bank BUMN tersebut, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp112 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Hendral pada Senin, JPU Nur Azizah mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi dengan modus kredit yang tidak sesuai peruntukan ini terjadi pada tahun 2016.
Selain Bambang Suprabowo, dua debitur Bank Mandiri, yaitu Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono, juga diadili dalam kasus yang sama. Menurut jaksa, kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono, yang masing-masing merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Dalam pengajuan pinjaman, kedua terdakwa diduga menggunakan dokumen yang tidak valid, sehingga kredit dapat dicairkan. “Dana pinjaman yang dicairkan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit,” kata Nur Azizah.