Jalan Ambles Sedalam 12 Meter di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Warga Mengungsi dan Menuntut Ganti Rugi

Gambar Gravatar

“Kerugian saya mencapai Rp 3,5 miliar, belum termasuk usaha saya yang terdampak,” ungkapnya.

Ahmad merasa tertipu karena membeli rumah di lokasi yang ternyata merupakan bekas aliran sungai dan menuntut pengembang untuk memberikan ganti rugi.

Warga lain, Christophorus W Alun Samodra, juga mengalami nasib serupa.

“Saat ini rumah saya tidak lagi ditempati, dan saya terpaksa menyewa rumah lain untuk keluarga,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Alun mengaku tidak mengetahui bahwa rumahnya dibangun di atas bekas sungai hingga ia benar-benar tinggal di sana.

Warga setempat berharap pihak pengembang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, sebelum situasi semakin memburuk.

Somasi yang telah dilayangkan oleh warga sejauh ini belum mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengembang.

(M. Efendi)

Pos terkait