Dishub: Hanya Penertiban, Bukan Penggusuran
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji, juga membantah adanya sterilisasi lahan parkir di RSU Budi Rahayu. Menurutnya, yang dilakukan hanya penertiban, agar kendaraan tidak diparkir dua lajur.
“Kami mohon RSU Budi Rahayu memenuhi ketentuan Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin). Jalan Barito ini lebarnya kurang dari lima meter, jadi memang tidak direkomendasikan untuk parkir dua lajur,” tegasnya.
Sebagai solusi, Dishub menyarankan beberapa langkah, seperti:
Mengatur ulang hambatan samping di Jalan Barito dengan pengeprasan trotoar yang terlalu tinggi (sekitar 30 cm).
Pendekatan kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak menjorok ke jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Dengan adanya kesepakatan ini, para juru parkir tetap bisa bekerja, tetapi dengan aturan yang lebih tertib agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar rumah sakit.
(Hatose)