Kabid Humas Polda Jateng Tekankan Pentingnya Kesiapan Raimas dalam Menghadapi Pilkada 2024

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Kota Semarang, Jawa Tengah – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan pentingnya kesiapan dan profesionalisme personel kepolisian dalam menghadapi tantangan selama Pilkada 2024. Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas di Mapolda Jateng pada Kamis, 22 Agustus 2024, pagi hari, menanggapi lomba latihan peningkatan kemampuan Ton Raimas yang diselenggarakan oleh Direktorat Sabhara Polda Jateng.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng menyatakan bahwa setiap personel Polda Jateng harus siap menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi selama Operasi Mantap Praja 2024.

“Latihan peningkatan kemampuan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap personel Polda Jateng siap menghadapi berbagai situasi yang mungkin muncul selama Operasi Mantap Praja 2024,” ungkap Kabid Humas.

Bacaan Lainnya

Selain aspek teknis, latihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar unit di lingkungan Polda Jateng, sehingga setiap tindakan di lapangan dapat berjalan sesuai prosedur dan terkoordinasi dengan baik.

“Power on Hand yang kita miliki bukan hanya sekadar kekuatan fisik, tetapi juga kesiapan mental dan koordinasi yang matang. Ini adalah kunci untuk menjaga stabilitas keamanan selama Pilkada,” tambah Kombes Pol Artanto.

Sebelumnya, Direktorat Sabhara menggelar latihan peningkatan kemampuan Ton Raimas Polres/Resta/Restabes Jajaran Polda Jateng pada Senin, 19 Agustus 2024, di Sirkuit Mijen, Kota Semarang.

Latihan ini diikuti oleh seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Jateng, dengan fokus pada peningkatan kemampuan Raimas (Pengurai Massa) sebagai Power on Hand (POH) Kasatwil. Latihan tersebut dirancang untuk mengasah kemampuan teknis dan taktis personel Raimas dalam menangani situasi kerusuhan atau potensi gangguan keamanan lainnya.

Elemen penilaian meliputi sikap tampang dan administrasi perorangan, kesiapan kendaraan dan alat khusus Raimas, serta kemampuan menangani permasalahan sesuai dengan skenario penanganan yang diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Pos terkait