Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya telah ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama. Padahal, Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan. Penyidik menilai keputusan ini penting untuk mencegah preseden yang dapat mempersulit proses hukum di masa mendatang.
Komitmen Penegakan Hukum
Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel.
“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan proyek-proyek strategis pemerintah. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
(Arief/Red)