“Pengungkapan ini hasil kerja keras jajaran kepolisian dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menyalahgunakan subsidi BBM. Subsidi ini adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dieksploitasi demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kasus ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus ini. Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan kejaksaan agar kasus ini dapat segera diproses ke tahap selanjutnya,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kinerja tim Satreskrim Polres Demak dan Ditreskrimsus Polda Jateng atas keberhasilan pengungkapan ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja petugas yang telah berupaya mengungkap kasus ini demi menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat. Laporkan segera jika menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindak sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
(Naniek/Red)