Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di TPI Demak Terbongkar, Dua Tersangka Diamankan Polres Demak

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Demak, Jawa Tengah – Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Demak, yang telah berlangsung sejak Juli 2024.

Pengungkapan kasus ini terjadi di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Desa Buko, Kecamatan Wedung, pada Rabu (7/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya truk di area TPI Dukuh Bongkol Indah. Petugas yang segera ke lokasi menemukan truk yang berisi ribuan liter solar bersubsidi dalam jeriken-jeriken,” ungkap Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam keterangannya pada Minggu (10/11/2024) pagi.

Bacaan Lainnya

Di lokasi, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu SY (37) dan MA (24), sementara seorang lainnya, yang diduga sebagai sopir, berhasil melarikan diri. Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk dan 231 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter solar, dengan total keseluruhan 6.930 liter.

Kapolres Demak menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya Polres Demak dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pos terkait