Motor korban saat itu terparkir dengan kunci yang masih menempel. Saat korban hendak keluar rumah, ia mendengar motornya dinyalakan dan melihat seseorang yang tidak dikenal membawa kabur kendaraannya. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, tim Satreskrim Polres Jepara segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (13/8/2024), korban mendapatkan informasi bahwa motornya dijual di Facebook.
Menanggapi informasi tersebut, tim Satreskrim memancing pelaku dengan metode COD. Akhirnya, motor korban ditemukan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Ternyata, motor tersebut sudah dijual ke beberapa pihak.