Kecanduan Judi Online Residivis di Jepara Nekad Gasak Motor

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial KA (47) yang terlibat dalam pencurian sepeda motor. Tindakan kriminal ini didorong oleh kecanduan judi online dan gaya hidup berfoya-foya yang dijalani oleh pelaku.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengungkapkan bahwa pelaku adalah warga Jakarta Timur yang tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. Aksi kriminalnya terungkap setelah salah satu korban, LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya, Honda Vario bernopol K 5062 BBC, di rumah orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (3/8/2024) pukul 15.52 WIB,” jelas AKP Yorisa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024).

Bacaan Lainnya

Motor korban saat itu terparkir dengan kunci yang masih menempel. Saat korban hendak keluar rumah, ia mendengar motornya dinyalakan dan melihat seseorang yang tidak dikenal membawa kabur kendaraannya. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan laporan itu, tim Satreskrim Polres Jepara segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (13/8/2024), korban mendapatkan informasi bahwa motornya dijual di Facebook.

Menanggapi informasi tersebut, tim Satreskrim memancing pelaku dengan metode COD. Akhirnya, motor korban ditemukan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Ternyata, motor tersebut sudah dijual ke beberapa pihak.

Pos terkait