Kekecewaan Atlet Jawa Tengah Atas Besarnya Pajak Bonus dan Lambatnya Sosialisasi dari Kantor Pajak

Gambar Gravatar

Respon Kabid Olahraga Disporapar Provinsi Jateng

Sementara itu Kabid (Kepada Bidang) Olahraga Disporarar (Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata) Provinsi Jawa Tengah, Suci Baskoro Wati, SS, MBus., saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari Senin (03/02/2025) menyampaikan bahwa dirinya memahami keadaan Susana hari para atlet dan pelatih PON sebagai pahlawan Olahraga untuk Provinsi Jawa Tengah.

“Saya sangat memahami suasana hati para atlet & pelatih PON karena mereka adalah pahlawan untuk Provinsi Jawa Tengah. Saya bersama tim juga cukup kaget setelah mencermati Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi,” ungkap Kabid.

Selain itu Suci juga menjelaskan bahwa dirinya sudah berkonsultasi dengan Kantor Pajak dan BPKAD, bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut sudah harus diaplikasikan.

Suci Baskoro ketiga dari kiri. (Foto by Suara Merdeka)

Sementara untuk mengakomodir keluhan para atlet tersebut, Suci Baskoro akan mengundang KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi Jateng beserta pengurus cabang olahraga anggota KONI dan NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) Jateng untuk mendengarkan penjelasan serta sosialisasi dari pihak kantor Pajak tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Ancaman Hukum atas Penyimpangan Pengelolaan Bonus Atlet

Jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan atau pemotongan bonus atlet yang tidak sesuai aturan, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut dasar hukumnya:

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Pajak Penghasilan Jika ada pelanggaran administrasi pajak yang dilakukan oleh oknum tertentu, sanksi berupa denda administrasi dapat diterapkan.

Harapan Atlet kepada Pemerintah Provinsi

Atlet Jawa Tengah meminta agar pemerintah daerah segera mencari solusi atas masalah ini, seperti menanggung pajak bonus atlet atau menurunkan tarif pajak untuk meringankan beban mereka. Kebijakan ini tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi nyata terhadap perjuangan para atlet yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan kesehatan demi nama baik provinsi.

Dengan perhatian dan langkah nyata dari pemerintah, diharapkan motivasi para atlet untuk terus berprestasi dapat terjaga dan nama Jawa Tengah semakin bersinar di kancah nasional maupun internasional.

(Arief/Red)

Pos terkait