“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Kasus ini berkaitan dengan pemulihan keuangan PT Jiwasraya dalam periode 2008-2018, di mana Isa diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai pejabat di Bapepam-LK.
Jeratan Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Komitmen Kemenkeu dalam Penegakan Hukum
Kemenkeu menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus ini.
Sementara itu, Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut kasus korupsi Jiwasraya hingga ke akar-akarnya, termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam skandal keuangan terbesar di Indonesia tersebut.
(Red)