Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan draf revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Draf final ini telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan perubahan yang tercantum dalam pasal 11, pasal 13, dan pasal 15.
KPU Susun Draf PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK, Akan Dikonsultasikan ke DPR
Pada Pasal 11, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah. Berikut rincian pasal 11:
1. Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
– Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
2. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
KPU DKI Tetapkan Syarat Parpol Usung Cagub 7,5%, Sesuai Putusan MK