Pasal ketiga mengharuskan wartawan untuk memeriksa informasi dengan teliti, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan opini dengan fakta, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal keempat melarang wartawan menyebarkan berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
Sementara Pasal kelima melarang penyebutan identitas korban kejahatan susila atau anak pelaku kejahatan.
Pasal keenam melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
Pasal ketujuh memberikan hak bagi wartawan untuk melindungi narasumber yang tidak ingin identitasnya diungkapkan.
Pasal kedelapan melarang wartawan menulis atau menyiarkan berita yang bersifat diskriminatif atau prasangka.
Pasal kesembilan mengharuskan wartawan menghormati hak privasi narasumber, kecuali ada kepentingan publik.
Pasal kesepuluh mewajibkan wartawan segera meralat berita yang keliru dan meminta maaf bila ada kesalahan.
Terakhir, Pasal kesebelas memastikan hak jawab dan hak koreksi bagi individu atau kelompok yang dirugikan oleh pemberitaan.
Penilaian akhir terhadap pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Pers, dan sanksi diterapkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.
(M. Efendi)