Boyolali, Jawa Tengah – Kodim 0724/Boyolali memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan tindak kejahatan. Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd., M.Han., yang diwakili oleh Letnan Dua Inf Nasoha, menghadiri acara pemusnahan barang bukti (BB) hasil rampasan negara. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali, Jalan Pandanaran No. 29, Ngrancah, Siswodipuran, Boyolali, Jawa Tengah, pada Senin (30/09/2024).
Acara pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Bapak Tri Anggoro Mukti, S.H., M.Krim., dan dihadiri oleh perwakilan Muspida Kabupaten Boyolali.
Dalam sambutannya, Bapak Tri Anggoro Mukti menyampaikan bahwa barang rampasan yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Kegiatan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di Lapas, sehingga barang buktinya kita musnahkan. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Tri Anggoro Mukti.
Beliau juga menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum ke persidangan. Barang tersebut kemudian dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.