Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Kortastipidkor Polri secara resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Proyek yang dilaksanakan melalui skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022, namun gagal memenuhi sejumlah jaminan kinerja, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor. Rabu (29/01/2025).

Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara

Kakortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menjelaskan bahwa proyek ini melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman yang signifikan.

“Kami menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan menetapkan tersangka,” ujar Cahyono.

Bacaan Lainnya

Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN dengan total pendanaan mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun, terdiri dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dan pinjaman senilai Rp 462 miliar. Namun, kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, dinilai gagal memenuhi sejumlah target teknis, termasuk kapasitas giling yang jauh di bawah standar, kualitas gula yang tidak sesuai, dan ketiadaan produksi listrik untuk ekspor.

Pemutusan Kontrak dan Pembayaran

Pada tahun 2022, PTPN XI memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas karena kegagalan memenuhi syarat-syarat kontrak. Meskipun 99,3% dari total nilai kontrak senilai Rp 716,6 miliar telah dibayarkan, proyek ini tidak mencapai hasil yang diharapkan.

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Dengan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, Kortastipidkor Polri akan melanjutkan upaya untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 49 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.

“Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Cahyono.

Komitmen Penegakan Hukum

Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

**Kata Kunci Utama**:
– Kasus korupsi PG Assembagoes Situbondo
– Penyidikan Kortastipidkor Polri
– Proyek modernisasi PTPN XI
– Kerugian negara proyek EPCC
– KSO Wika-Barata-Multinas

Pos terkait