KPK Bongkar Gratifikasi Tambang Batu Bara di Kutai Kartanegara dan Sita Uang Rp350 Miliar beserta Valuta Asing

Gambar Gravatar

Upaya Penegakan Hukum

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa saksi-saksi, termasuk pengusaha Kalimantan Timur, Said Amin, yang diduga mengetahui sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita. Penyidik juga menggeledah kediaman Tan Paulin alias Paulin Tan, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, di Surabaya.

Vonis dan Hukuman Rita Widyasari

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Selain hukuman penjara, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) memerintahkan Rita membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari berbagai proyek dan perizinan di Kutai Kartanegara. Saat ini, ia mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait