KPK Periksa Ketua DPRD Semarang Terkait Dugaan Jatah Paket Proyek untuk Anggota Komisi

Gambar Gravatar

Kasus ini juga menyeret Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan sebutan Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, termasuk Ita, Alwin, serta dua pengusaha swasta, Martono dan Rachmat. Keempat tersangka tersebut kini dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Selain pemeriksaan, KPK telah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini. Beberapa dokumen penting, termasuk dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024, dokumen pengadaan dari berbagai dinas, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan euro berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh tim penyidik KPK.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait