KPK Periksa Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, pada Jumat (17/1/2025). Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AB, HGR, M, PRUR,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi Antara pada hari Jumat.

Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu:

Bacaan Lainnya
  1. Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
  2. Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang.
  3. P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Latar Belakang Kasus

Pada 17 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Pos terkait