Investigasi Indonesia
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan investasi pada tahun anggaran 2019. Penahanan dilakukan setelah Antonius Kosasih menjalani pemeriksaan hingga malam hari, Rabu (8/1).
Melansir CNN, kasus ini juga melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, meskipun yang bersangkutan belum ditahan oleh KPK.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ANSK selama 20 hari pertama, mulai tanggal 8 Januari hingga 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu malam.
Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini berasal dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan estimasi kerugian minimal mencapai Rp200 miliar.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk dua rumah milik anggota direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara, serta rumah mantan Direktur PT Taspen di Jakarta Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor salah satu perusahaan terafiliasi PT IIM yang terletak di SCBD, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen-dokumen, surat, serta barang bukti elektronik (BBE). Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar yang diduga merupakan fee broker atas transaksi investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor sekuritas di kawasan Jakarta Pusat dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Selain itu, KPK telah menggeledah tujuh lokasi berbeda yang terdiri dari dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; serta satu unit di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Penggeledahan lainnya dilakukan di kantor swasta yang terletak di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, serta kantor pusat PT Taspen di Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita berbagai barang bukti yang relevan dengan perkara, termasuk dokumen investasi, catatan keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam mata uang asing yang diduga terkait dengan kasus ini.
Sumber CNN
(Red)