Dengan ditetapkannya DPT ini, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pekalongan juga telah ditetapkan sebanyak 1.481 TPS, yang tersebar di 285 desa/kelurahan dan 19 kecamatan.
Penetapan DPT ini merupakan langkah krusial dalam persiapan Pilkada Serentak 2024. Dengan DPT yang sudah final, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.
(Hatose)