Pekalongan, Jawa Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menetapkan sebanyak 221 titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dapat digunakan oleh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan 2024. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di empat kecamatan di Kota Pekalongan, dan penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 599 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, dalam acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan 2024 yang digelar bersama Media Partner se-Kota Pekalongan di Café Alam Teduh, Senin siang (30/9/2024).
Menurut Fajar, beberapa ruas jalan yang dapat digunakan sebagai lokasi pemasangan APK antara lain Jalan Hayam Wuruk, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kurinci, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Gajahmada, Jalan Sengkuyung, dan Jalan RA Kartini.
“Ada 221 ruas jalan yang bisa digunakan oleh masing-masing pasangan calon untuk memasang alat peraga kampanye (APK),” jelasnya.