Buron 17 Bulan, Pencuri Kabel Akhirnya Diringkus Polisi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Simalungun, Sumatera Utara – Jajaran kepolisian melalui unit Reskrim Polsek Perdagangan sukses mengungkap kasus pencurian kabel di Simalungun yang telah menjadi buronan selama hampir satu setengah tahun. Tersangka berinisial HH alias Harimau (33) diringkus petugas di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menuntaskan setiap kasus yang dilaporkan masyarakat.

“Penangkapan HH alias Harimau ini membuktikan bahwa kami tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan meskipun waktu telah berlalu. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami tuntaskan. Tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi selamanya,” ujar AKP Verry Purba dengan tegas.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Aksi kriminal tersebut bermula pada Senin dini hari, 21 Oktober 2024, sekira pukul 04.15 WIB. Pelapor mendapat notifikasi dari kamera CCTV gudang CV. Sarana Teknik Perkasa di Huta V, Nagori Bandar, yang mendeteksi gerakan mencurigakan. Saat rekaman diperiksa, ditemukan fakta 36 meter kabel power senilai lebih dari Rp20 juta raib digondol maling.

Saat diinterogasi setelah ditangkap, HH alias Harimau mengakui seluruh aksinya secara mendetail.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating