Curanmor di Masjid Mojosongo, Residivis Asal Bandung Dicokok Polresta Surakarta

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Surakarta, Jawa Tengah — Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir sebuah masjid di kawasan Mojosongo, Surakarta. Kejadian berlangsung pada Senin pagi, 19 Mei 2025, sekitar pukul 05.50 WIB, dan menimpa Donnie (40), warga Jebres, Surakarta.

Pelaku diketahui berinisial P alias Borju (40), warga asal Bandung, Jawa Barat. Ia ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Surakarta setelah melalui proses penyelidikan intensif berdasarkan laporan kehilangan dari korban.

Modus Berpura-pura Salat, Lalu Kabur ke Bandung

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/7/2025), Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelaku datang ke lokasi menggunakan jasa ojek online dari Kadipiro. Setelah tiba di masjid, pelaku berpura-pura hendak beribadah.

Bacaan Lainnya

Namun sebenarnya, pelaku hanya mencari kesempatan. Saat membuka dashboard sepeda motor korban, ia menemukan kunci masih tertinggal dan langsung membawa kabur motor tersebut ke Bandung,” ungkap AKBP Sigit.

Setibanya di Bandung sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku mengganti pelat nomor sepeda motor dengan milik keponakannya. Ia kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada kakak kandungnya dengan dalih motor itu dibeli dari teman.

Kembali ke Solo dan Ulangi Aksi, Tapi Gagal

Setelah hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ongkos balik ke Surakarta, dan pengobatan orang tuanya, pelaku kembali ke Solo. Di sana, ia kembali melancarkan aksinya dengan meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik pemilik kos di Kadipiro, dengan alasan membeli obat sakit gigi. Motor tersebut ia bawa kembali ke Bandung dengan niat untuk dijual.

Namun sebelum motor sempat dijual, pelaku berhasil diamankan kembali oleh Tim Resmob Polresta Surakarta.

Residivis, Pernah Masuk Penjara

Lebih lanjut, AKBP Sigit mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan/atau penggelapan, dan pernah menjalani hukuman di Lapas Banjar pada tahun 2023.

Pelaku mengakui bahwa kedatangannya ke Surakarta memang diniatkan untuk melakukan pencurian dan penipuan,” ujarnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 celana jeans warna biru
  • 1 jaket warna hitam-putih
  • 1 topi warna abu-abu

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating