Pelaku melarikan diri, namun kurang dari enam jam kemudian, Unit Resmob Polres Semarang bersama Polsek Bergas berhasil membekuk keduanya di sekitar rumah masing-masing di wilayah Bergas, sekitar pukul 02.00 WIB.
Upaya Mengelabui Polisi Gagal:
Para pelaku sempat mencoba menghapus jejak dengan membersihkan senjata tajam yang digunakan. Namun, penyidik berhasil membongkar fakta dari keterangan saksi dan bukti kuat lainnya.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan:
- Pelaku B: pernah dipidana kasus obat-obatan daftar G (2018) dan pencurian (2021).
- Pelaku D: memiliki tiga catatan kriminal—penganiayaan (2015 & 2020) dan pengeroyokan (2017).
Kini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang untuk pendalaman motif dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus pidana lainnya.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan