Kedua tersangka dijerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan kasus untuk mengungkap rantai distribusi di tingkat atas.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang hingga ke akar-akarnya,” tutup Kompol Willy.
(Red)















Tinggalkan Balasan