Simalungun, Sumatera Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun melalui Unit I Jatanras berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis truk yang beroperasi lintas kabupaten di Sumatera Utara. Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini tidak lepas dari penerapan teknik reserse Jatanras Simalungun yang sistematis, mulai dari pengumpulan intelijen hingga operasi pengejaran intensif hingga ke wilayah Kabupaten Asahan.
Kronologi Pencurian Truk Senilai Rp350 Juta
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AY pada 5 Januari 2026. Truk Mitsubishi Canter BM 8744 TX milik korban raib saat terparkir di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada awal Januari lalu. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp350 juta.
Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu
Penerapan 10 Teknik Reserse Canggih
Kanit I Jatanras, IPTU Ivan Roni Purba, SH, merinci bahwa timnya menggunakan pendekatan profesional untuk memburu para pelaku.
“Kami menerapkan sepuluh teknik reserse terpadu, mulai dari intelligence gathering (pengumpulan informasi) hingga evidence collection (pengumpulan bukti) yang sistematis,” ujar IPTU Ivan, Jumat (6/2/2026).
Penyelidikan diawali dengan analisis pola kejahatan dan pengaktifan jaringan informan. Setelah tiga minggu pemantauan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku pertama berinisial JI di Nagori Silenduk. Melalui teknik surveillance (pengintaian) yang sabar, JI alias Joko diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026.

















Tinggalkan Balasan