Komplotan Jambret Beraksi di Genuk, Satu Pelaku Ditangkap Resmob Polrestabes Semarang

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu dari dua pelaku penjambretan yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Pelaku berinisial ADC (20), warga Mranggen, Demak, kini telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya, MR alias Copet (30), masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi kejahatan ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Ibu Sri (38), warga Karangroto, Genuk. Ia menjadi korban penjambretan pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Woltermonginsidi, Genuk, Kota Semarang, saat hendak berangkat berjualan ke Pasar Gayamsari.

Kronologi kejadian menunjukkan korban dibuntuti oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX merah. Pelaku kemudian menarik tas selempang korban hingga putus dan sempat mengancam dengan kata-kata, “Kalau kamu melawan, tak pukul kamu!”

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim AKBP Andika Darma Sena menyampaikan bahwa korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp5 juta, dompet berisi KTP, STNK, kartu ATM, serta satu unit ponsel, dengan total kerugian sekitar Rp6,5 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating