Tidak hanya sekali, komplotan ini juga melakukan aksi kedua di Kelurahan Sembungharjo, Genuk, dengan korban seorang perempuan yang sedang menyapu halaman. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil merampas kalung korban.
“Untuk kasus penjambretan kalung, masih kami dalami identitas korban dan waktu kejadian pastinya,” jelas AKBP Andika.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ADC antara lain dosbook HP Redmi C53 milik korban dan tas selempang warna biru navy dengan tali putus.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara di jalan sepi pada dini hari. Masyarakat juga diminta segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan