Selama beberapa bulan, Budi melacak pergerakan mobil tersebut hingga pada Jumat (4/10/2024), ia menemukan mobil terparkir di hotel mewah di Semarang.
Budi kemudian mencuri mobil tersebut dan berencana membawanya ke Jakarta untuk dijual dengan harga Rp 250 juta kepada temannya.
“Pelarian pelaku terhenti saat ia ditangkap di jalan tol Batang pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini cukup menantang karena butuh waktu sekitar empat hari,” tambah Andika.
Budi mengakui bahwa sebelumnya ia sempat mendatangi mobil itu di Salatiga, namun gagal mencuri karena lokasi parkir yang tertutup.
Namun, saat mobil berada di hotel, pelaku berhasil membawa kabur karena korban meninggalkan kartu akses parkir di dalam mobil.
Atas perbuatannya, Budi Liem kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(M. Efendi)
Tinggalkan Balasan