Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (21/5/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang dapat diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan