Ops Aman Candi 2025: Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penganiayaan di Puhpelem

Abah Sofyan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (21/5/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang dapat diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Sumber Humas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating