“Pelaku kalap dan memukul korban menggunakan batu di bagian kepala, dada, dan tengkuk hingga meninggal dunia. Karena jasad korban tidak muat dimasukkan ke dalam koper, pelaku nekat memotong bagian tangan dan kaki korban,” ujar AKBP Lilik dalam konferensi pers, Selasa (17/2/2026) siang.
Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Mayat Dalam Karung
Hasil Autopsy dan Kekerasan Benda Tumpul
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Dokkes Polda Jateng di RSUD Brebes, ditemukan kerusakan serius pada dasar tulang kepala dan patah tulang di sekitar leher serta kaki. Luka-luka tersebut dipastikan berasal dari hantaman benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan hebat.
Jasad Sapri sendiri sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo. Tubuh korban ditemukan terkubur di dalam ruangan bersama potongan kaki yang telah terpisah.
Ancaman Hukuman dan Pasal Berlapis
Selain melakukan pembunuhan dan mutilasi, pelaku diketahui menggasak barang berharga milik korban berupa telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp15.622.000. Oleh karena itu, polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka.
Pihak kepolisian mengenakan Pasal 479 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. R (45) kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
(Humas/Red)








Tinggalkan Balasan