Jepara, Jawa Tengah — Komitmen dalam memerangi peredaran narkotika terus dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara. Sepanjang Agustus hingga September 2025, sebanyak lima tersangka berhasil diamankan dalam empat kasus penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti 5,32 gram sabu-sabu dan 84 butir pil keras yang berlogo huruf Y.
Polres Jepara Bekuk 5 Pengedar, Sita Sabu & Obat Keras Senilai Puluhan Juta

Tinggalkan Balasan