Simalungun, Sumatera Utara – Komitmen pemberantasan kasus narkoba di Simalungun kembali membuahkan hasil nyata setelah jajaran Sat Resnarkoba Polres Simalungun meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Kedua tersangka, AZ (37) dan RI (32), diringkus petugas dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah kawasan Jalan Mangga II, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Selasa (24/2/2026) malam.
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekira pukul 23.00 WIB. Operasi ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di lingkungan tersebut.
“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 6 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,01 gram, uang tunai hasil penjualan senilai Rp750.000, serta unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti
Informasi awal diterima petugas sekira pukul 20.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan lapangan guna memastikan kebenaran laporan, tim opsnal segera merangsek masuk ke lokasi sasaran. Saat ditangkap, kedua tersangka dilaporkan sedang menunggu calon pembeli di dalam rumah tersebut.
Tersangka AZ diketahui sempat mencoba menyembunyikan narkotika tersebut di dalam kamar mandi. Namun, berkat ketelitian petugas, 6 paket plastik klip sabu berhasil ditemukan di saku celana yang diletakkan pelaku di area tersebut. Pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
















Tinggalkan Balasan